Terima Mandat Jadi PJ Ketua PP KAMMI, Amri Akbar Harapan Baru
Jakarta – Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) Ahmad Jundi Khalifatullah resmi diberhentikan dari jabatannya. Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Pleno Pengurus Pusat yang digelar secara daring, Rabu (27/8).
Dalam hasil putusan yang dibaca oleh Imran anggota PP KAMMI
di tuguh Proklamasi, Ahmad Jundi melakukan sejumlah pelanggaran etik dan
organisasi. Beberapa di antaranya ialah manuver politik yang menimbulkan
kegaduhan publik, ketidakhadiran dalam Rapat Koordinasi Nasional I di
Palembang, pemberhentian Sekretaris Jenderal tanpa mekanisme sesuai AD/ART,
hingga tetap bertindak sebagai ketua umum meskipun tengah menjalani masa
skorsing dari Majelis Permusyawaratan Pusat (MPP) KAMMI.
Langkah pemberhentian ini dipandang sebagai upaya menjaga
marwah organisasi mahasiswa. “Kami ingin mengembalikan KAMMI pada khittah
perjuangan, agar tidak larut dalam konflik internal yang melemahkan posisi
organisasi di tengah dinamika bangsa,” kata Imran Anggota Pengurus Pusat KAMMI.
Selain memberhentikan Ahmad Jundi, hasil Rapat Pleno juga
memutuskan pembubaran Pengurus Pusat KAMMI periode 2024–2026 dan Majelis
Permusyawaratan Pusat KAMMI. Kemudian menunjuk Sekretaris Jenderal PP KAMMI,
Muhammad Amri Akbar, sebagai penanggung jawab ketua umum sampai terpilihnya
ketua umum definitif.
"Saudara Amri diberikan mandat untuk segera membentuk
kepengurusan baru dalam waktu paling lambat dua kali 24 jam sejak putusan
diterbitkan. Sementara itu, Muktamar XIV KAMMI dipastikan tetap akan digelar di
Maluku sesuai keputusan Muktamar XIII," tegas Imran.
Di sisi lain, momen pengumuman putusan di Tugu Proklamasi
Jakarta menghadirkan simbol tersendiri. Imran, salah satu perwakilan,
menegaskan bahwa pemilihan lokasi itu bukan tanpa makna.
“Di Tugu Proklamasi ini tempat pembacaan Proklamasi
Indonesia, dan hari ini kita pun sama, yaitu disaksikan oleh Tugu Proklamasi,
kita memberikan mandat kepada Amri Akbar untuk membawa KAMMI Pusat yang baru,
yang membawa harapan perbaikan untuk kader kami se-Indonesia,” ujarnya.
Lebih jauh ia menambahkan, “Biarkan Tugu Proklamasi menjadi
saksi, langkah Ketua Umum KAMMI Pusat yang baru, yang akan selalu merawat
semangat kebangsaan, dan membawa KAMMI yang maju, yang bisa menjadi harapan
gerakan di ekstra parlementer.”
Wisataliburan.com - Hasil rapat Pleno menegaskan, keputusan tersebut bersifat
final dan mengikat. Peninjauan kembali hanya dapat dilakukan melalui mekanisme
peradilan negara.